TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANGLI
berdasarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pelaksanaan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan dibidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d. pelaksanaan administrasi dinas dibidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang terkait dengan bidang sosial, pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.
KEPALA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
I Wayan Jimat, SKM, M.Si